Rabu, 06 Mei 2015

NIKAH SIRRI

A. Pandangan Negara
racunmu lebih pahit dari empedu  
Pernikahan siri di Indonesia sah menurut agama Islam selama rukunnya terpenuhi. Rukun pernikahan dalam Islam antara lain ada pengantin laki-laki, pengantin perempuan, wali, dua orang saksi laki-laki, mahar, serta ijab dan kabul. Meski demikian, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menganjurkan agar umat tak menikah siri dan memilih pernikahan resmi sesuai hukum yang berlaku.
"Lebih baik menikah secara resmi, supaya tak ada yang berisiko menanggung kerugian. Karena nikah siri itu tak diakui negara. Kalau perkawinan tak dicatat oleh negara, berarti tak ada bukti bahwa seseorang itu sudah menikah," ujar Ma'ruf Amin kepadaWarta Kota, Selasa (9/12/2014).
Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, disebutkan bahwa tiap-tiap perkawinan harus dicatat negara. Bagi yang beragama Islam, hal ini berarti pernikahan harus dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
"Jadi, MUI menganjurkan supaya masyarakat melakukan perkawinan resmi sesuai Undang-undang Perkawinan. Dengan begitu, sah secara negara, dan sah pula secara agama", pernikahan siri (nikah di bawah tangan) sah dalam Islam, asalkan semua rukun dan syaratnya terpenuhi. Tetapi tak memenuhi hukum negara. ujar Ma'ruf Amin
B. Problema
Menikah di bawah tangan atau dalam istilah kita adalah menikah sirri singkatnya adalah pernikahan yang tidak dicatatkan secara resmi di KUA. Sampai hari ini kasus pernikahan di bawah tangan masih cukup marak. Meskipun secara agama itu sudah diangap sah, namun konsekwensi yang harus ditanggung bagi pelaku nikah sirri itu tidak sebanding dengan enaknya menikah sirri, terutama pihak perempuan.
kasihan sekali anak kecil itu
Status perkawinan tidak bisa lepas dengan alasan ditinggal suami. Sepanjang suami tidak mengucapkan talak, maka status pernikahan masih tetap. Dengan kata lain, meskipun seorang isteri ditinggal pergi suaminya dan tidak beri nafkah lahir-batin perceraian tidak bisa jatuh secara otomatis.
Lantas bila ada kasus bagaimana caranya pihak perempuan ingin bercerai dengan suaminya,sedang suaminya sudah tidak lagi mengurusi sang istri dan anaknya ?, dan ketika menikah tidak dicatatkan sehingga tidak ada bukti pernikahannya? Jika mengajukan perceraian ke Pengadilan Agama tentunya akan ditolak karena tidak ada bukti pernikahan yang dianggap sah. Persoalan ini jelas terlihat sangat pelik. Mempertahankan ikatan pernikahan jelas tidak mungkin, meminta cerai juga susah karena pihak suami tidak diketahui tempat tinggalnya.
Jalan keluarnya adalah dengan mengajukan isbat nikah untuk cerai ke Pengadilan Agama. Dengan kata lain, mengajukan isbat nikah agar pernikahannya diakui terlebih dahulu, baru kemudian mengajukan gugat cerai. Sedang mengenai prosedur isbat nikah bisa langsung ditanyakan kepada pihak Pengadilan Agama. 
Cara ini pada dasarnya sejalan dengan pandangan fikih. Para pakar hukum Islam atau fuqaha` sepakat bahwa ikatakan sebuah pernikahan boleh dipisahkan dengan alasan ditinggal suami. Tetapi prosedurnya harus melalui keputusan hakim, sebab persoalan mengenai perginya suami (al-ghaibah) merupakan wilayah ijtihadi atau menjadi domain mujtahid. Karenanya, perceraian dalam kasus ini tidak bisa diputuskan kecuali dengan keputusan hakim.      
اِتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ القَائِلُونَ بِالتَّفْرِيقِ لِلْغَيْبَةِ عَلَى أَنَّهُ لَا بُدَّ فِيهَا مِنْ قَضَاءِ الْقَاضِي لِأَنَّهَا فَصْلٌ مُجْتَهَدٌ فِيهِ، فَلَا تُنَفَّذُ بِغَيْرِ قَضَاءٍ
bertengkar
“Para fuqaha` sepakat bahwa boleh memisahkan ikatan pernikahan karena ditinggal suami, hanya saja hal harus melalui keputusan hakim sebab masalah ini (ditinggal suami) merupakan domain mujtahid. Karenanya, tidak bisa ditetapkan kecuali dengan keputusan hakim” (Lihat Wizarah al-Awqaf wa asy-Syu`un al-Islamiyyah-Kuwait,  al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Kuwait-Dar as-Salasil, cet ke-2, juz, 29, h. 64)
Dengan adanya kasus diatas, Saran kami hindari pernikahan sirri meskipun ini sah, karena ketika terjadi persoalan sering kali pihak perempuan yang menjadi korban, apalagi kalau sampai punya anak. [mas upik]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

RUKO KOMENT