Rabu, 06 Mei 2015

NIKAH SIRRI

A. Pandangan Negara
racunmu lebih pahit dari empedu  
Pernikahan siri di Indonesia sah menurut agama Islam selama rukunnya terpenuhi. Rukun pernikahan dalam Islam antara lain ada pengantin laki-laki, pengantin perempuan, wali, dua orang saksi laki-laki, mahar, serta ijab dan kabul. Meski demikian, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menganjurkan agar umat tak menikah siri dan memilih pernikahan resmi sesuai hukum yang berlaku.
"Lebih baik menikah secara resmi, supaya tak ada yang berisiko menanggung kerugian. Karena nikah siri itu tak diakui negara. Kalau perkawinan tak dicatat oleh negara, berarti tak ada bukti bahwa seseorang itu sudah menikah," ujar Ma'ruf Amin kepadaWarta Kota, Selasa (9/12/2014).
Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, disebutkan bahwa tiap-tiap perkawinan harus dicatat negara. Bagi yang beragama Islam, hal ini berarti pernikahan harus dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
"Jadi, MUI menganjurkan supaya masyarakat melakukan perkawinan resmi sesuai Undang-undang Perkawinan. Dengan begitu, sah secara negara, dan sah pula secara agama", pernikahan siri (nikah di bawah tangan) sah dalam Islam, asalkan semua rukun dan syaratnya terpenuhi. Tetapi tak memenuhi hukum negara. ujar Ma'ruf Amin
B. Problema
Menikah di bawah tangan atau dalam istilah kita adalah menikah sirri singkatnya adalah pernikahan yang tidak dicatatkan secara resmi di KUA. Sampai hari ini kasus pernikahan di bawah tangan masih cukup marak. Meskipun secara agama itu sudah diangap sah, namun konsekwensi yang harus ditanggung bagi pelaku nikah sirri itu tidak sebanding dengan enaknya menikah sirri, terutama pihak perempuan.
kasihan sekali anak kecil itu
Status perkawinan tidak bisa lepas dengan alasan ditinggal suami. Sepanjang suami tidak mengucapkan talak, maka status pernikahan masih tetap. Dengan kata lain, meskipun seorang isteri ditinggal pergi suaminya dan tidak beri nafkah lahir-batin perceraian tidak bisa jatuh secara otomatis.
Lantas bila ada kasus bagaimana caranya pihak perempuan ingin bercerai dengan suaminya,sedang suaminya sudah tidak lagi mengurusi sang istri dan anaknya ?, dan ketika menikah tidak dicatatkan sehingga tidak ada bukti pernikahannya? Jika mengajukan perceraian ke Pengadilan Agama tentunya akan ditolak karena tidak ada bukti pernikahan yang dianggap sah. Persoalan ini jelas terlihat sangat pelik. Mempertahankan ikatan pernikahan jelas tidak mungkin, meminta cerai juga susah karena pihak suami tidak diketahui tempat tinggalnya.
Jalan keluarnya adalah dengan mengajukan isbat nikah untuk cerai ke Pengadilan Agama. Dengan kata lain, mengajukan isbat nikah agar pernikahannya diakui terlebih dahulu, baru kemudian mengajukan gugat cerai. Sedang mengenai prosedur isbat nikah bisa langsung ditanyakan kepada pihak Pengadilan Agama. 
Cara ini pada dasarnya sejalan dengan pandangan fikih. Para pakar hukum Islam atau fuqaha` sepakat bahwa ikatakan sebuah pernikahan boleh dipisahkan dengan alasan ditinggal suami. Tetapi prosedurnya harus melalui keputusan hakim, sebab persoalan mengenai perginya suami (al-ghaibah) merupakan wilayah ijtihadi atau menjadi domain mujtahid. Karenanya, perceraian dalam kasus ini tidak bisa diputuskan kecuali dengan keputusan hakim.      
اِتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ القَائِلُونَ بِالتَّفْرِيقِ لِلْغَيْبَةِ عَلَى أَنَّهُ لَا بُدَّ فِيهَا مِنْ قَضَاءِ الْقَاضِي لِأَنَّهَا فَصْلٌ مُجْتَهَدٌ فِيهِ، فَلَا تُنَفَّذُ بِغَيْرِ قَضَاءٍ
bertengkar
“Para fuqaha` sepakat bahwa boleh memisahkan ikatan pernikahan karena ditinggal suami, hanya saja hal harus melalui keputusan hakim sebab masalah ini (ditinggal suami) merupakan domain mujtahid. Karenanya, tidak bisa ditetapkan kecuali dengan keputusan hakim” (Lihat Wizarah al-Awqaf wa asy-Syu`un al-Islamiyyah-Kuwait,  al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Kuwait-Dar as-Salasil, cet ke-2, juz, 29, h. 64)
Dengan adanya kasus diatas, Saran kami hindari pernikahan sirri meskipun ini sah, karena ketika terjadi persoalan sering kali pihak perempuan yang menjadi korban, apalagi kalau sampai punya anak. [mas upik]

Senin, 04 Mei 2015

M A S B R O DALAM PERINGATAN MAULID NABI MUHAMMAD SAW

para jama'ah sedang khusyu' bershalawat
Pelaksanaan shalawat hadroh dalam rangka memperingati kelahiran Nabi Muhammad SAW, 1435 Hijriyah yang dilaksanakan di halaman Masjid Jami' Sukaraja. Pada acara tersebut dihadiri para tamu undangan seperti Pengurus Cabang NU Kabupaten OKU Timur, Lajnah Bahstul Masai'l kecamatan Buay Madang dan Buay Madang Timur, hadir pula para pembina Pondok Pesantren, diantaranya Pontren Istiqomah yaitu Agus KH. Tabrani beserta rombongan, Pontren Al-Falah Sumber Mulyo Agus Qoid dan Agus Dardiri beserta rombongan, Pontren Darussalam Sumedangsari Agus KH. Sukron Makmun beserta rombongan, Pontren Al-Amin yosowinangun Agus Syaiful Anam Yusuf beserta rombongan, serta segenap para tokoh, dewan guru Pontren Nurul Huda dan masyarakat Desa Sukaraja.

Acara maulid Nabi tersebut dimulai pukul 20:30 WIB dan dibuka oleh Pimpinan Pondok Pesantren Nurul Huda yaitu KH. Affandi, B.A dan dimeriahkan oleh salah satu group shalawat Pontren Nurul Huda Sukaraja dengan nama MASBRO (Majelis Shalawat Kubro), merupakan salah satu badan organisasi shalawat pengembangan dari seni hadrah pondok Pesantren Nurul Huda Sukaraja, yang pada perkembangannya kemudian dijadikan organisasi penghimpun group-group shalawat dibawah naungan pondok pesantren se-OKU Timur.

antusiasme pengunjung dan para santri membaca simtuddurar

Sebenarnya MASBRO lahir sekitar tiga tahun yang lalu (2013). Awalnya hanya sekedar himpunan shalawat untuk menghibur seluruh santri di Unit-unit Asrama pontren Nurul Huda dengan personil santri-santri Nurul Huda, namun kemudian seiring dengan banyaknya permintaan dari pesantren-pesantren yang menginginkan belajar hadrah dengan basik shalawatnya Habib Syeh Abdul Qodir As-Segaf. Kemudian, kami segenap pengurus Pontren Nurul Huda menawarkan kepada pontren-pontren se-Kecamatan Buay Madang dan sekitarnya, untuk melaksanakan latihan bersama. Jadi, awalnya yang mengikuti binaan hadrah kami adalah Pontren Al-Ikhlas Pemetung Basuki, Pontren Al-Falah Sumbermulyo, Pontren Al-Istiqomah Sumberharjo dan group-group hadrah yang dikelola oleh pemuda-pemuda di desa sekitar Sukaraja. tutur Agus Haris Muzakki al-Hasan, selaku ketua Masbro sa'at ini.

Pada acara Maulid Nabi tersebut, juga dihadiri oleh seluruh group shalawat yang berada dibawah binaan Masbro Nurul Huda seperti group shalawat dari OKU Selatan, Martapura, Buay Madang, Buay Madang Timur, Belitang, gumawang, Sriwangi, Nirwana, Tugumulyo OKI, dan bahkan Lampung Timur. Dari penjelasan Agus Busra selaku panitia pelaksana acara Maulid tersebut, menuturkan bahwasannya anggota group shalawat yang ikut bergabung dan menjadi binaan Masbro Nurul Huda ada 48 group shalawat.

Susunan acaranya maulid Nabi Muhammad saw, yang dilaksanakan di halaman Masjid Jami' Sukaraja pada hari Jum'at malam Sabtu, 17 Januari 2015 adalah pembacaan istighasah bersama yang dipimpin oleh penasehat Jam'iyyah Tariqah Al-Mu'tabarah Kabupaten OKU Timur KH. Abdul Qadir, kemudian menyanyikan lagu kebangsaan Indonesiaraya, dilanjutkan pembacaan Maulid Simtud Durar dan dilangsungkan acara shalawatan. Pada pertengahan pembacaan Simtud Durar, sehabis mahalul qiyam (seluruh peserta diharap berdiri) disusupi pitutur (Bahasa Jawa, artinya Tausiyah) oleh KH. Agus Tabrani.

Bendera kebesaran Negara berkibar selama acara shalawat
Dalam penuturannya (Agus Tabroni), bahwa sudah sepatutnya bagi kaum Nahdliyin untuk melestarikan budaya warisan Ulama'-ulama' terdahulu, salahsatu diantaranya adalah peringatan Maulid Nabi, dimana maksud acara peringatan maulid tidak lain adalah mengenang perjuangan dan pengorbanan Nabi Muhammad Saw beserta para sahabatnya dalam rangka mensyi'arkan agama Islam. Perlu diketahui bahwasannya pengorbanan para sahabat beliau tidak hanya sebatas waktu dan harta benda, bahkan nyawapun dipertaruhkan untuk membela agama Allah SWT yaitu agama Islam. Semoga dengan adanya acara ini (peringatan maulid Nabi Muhammad saw) kita semua yang hadir disini kelak mendapatkan syafa'at dari baginda rasul Muhammad Saw. Amin yarabbal alamin jawab para hadirin dan para santri Pontren Nurul Huda dengan serentak.

Agenda kedepan, Ujar Agus Zen Muttaqin (selaku pembina Masbro Nurul Huda). Shalawat Masbro akan melaksanakan shalawat kubra tiga bulan sekali (tri wulanan) dengan seluruh peserta group dan tempatnya ditawarkna ke pesesrta group yang bersedia atau bergilir, agar syi'ar islam melalui seni nada hadrah lebih erat dan dapat dengan cepat diterima di tengah-tengah masyarakat sekaligus nantinya kita bentuk kepengurusan dari seluruh binaan tersebut, dan Masbro Nurul Huda menjadi pengurus Pusat Majelis Shalawat. [goes upik].