A. Pandangan Negara
racunmu lebih pahit dari empedu |
Pernikahan
siri di Indonesia sah menurut agama Islam selama rukunnya terpenuhi. Rukun
pernikahan dalam Islam antara lain ada pengantin laki-laki, pengantin
perempuan, wali, dua orang saksi laki-laki, mahar, serta ijab dan kabul. Meski
demikian, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menganjurkan
agar umat tak menikah siri dan memilih pernikahan resmi sesuai hukum yang
berlaku.
"Lebih
baik menikah secara resmi, supaya tak ada yang berisiko menanggung kerugian.
Karena nikah siri itu tak diakui negara. Kalau
perkawinan tak dicatat oleh negara, berarti tak ada bukti bahwa seseorang itu
sudah menikah," ujar Ma'ruf Amin kepadaWarta Kota, Selasa
(9/12/2014).
Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan, disebutkan bahwa tiap-tiap perkawinan harus dicatat
negara. Bagi yang beragama Islam, hal ini berarti pernikahan harus dicatat di
Kantor Urusan Agama (KUA).
"Jadi,
MUI menganjurkan supaya masyarakat melakukan perkawinan resmi sesuai
Undang-undang Perkawinan. Dengan begitu, sah secara negara, dan sah pula secara
agama", pernikahan siri (nikah di bawah tangan) sah dalam Islam, asalkan
semua rukun dan syaratnya terpenuhi. Tetapi tak memenuhi hukum
negara. ujar Ma'ruf Amin
B. Problema
Menikah
di bawah tangan atau dalam istilah kita adalah menikah sirri singkatnya adalah
pernikahan yang tidak dicatatkan secara resmi di KUA. Sampai hari ini kasus
pernikahan di bawah tangan masih cukup marak. Meskipun secara agama itu sudah
diangap sah, namun konsekwensi yang harus ditanggung bagi pelaku nikah sirri itu
tidak sebanding dengan enaknya menikah sirri, terutama pihak perempuan.
kasihan sekali anak kecil itu |
Status
perkawinan tidak bisa
lepas dengan alasan ditinggal suami. Sepanjang suami tidak mengucapkan talak,
maka status pernikahan masih tetap. Dengan kata lain, meskipun seorang isteri
ditinggal pergi suaminya dan tidak beri nafkah lahir-batin perceraian tidak
bisa jatuh secara otomatis.
Lantas
bila ada kasus bagaimana caranya pihak perempuan ingin bercerai dengan
suaminya,sedang suaminya sudah tidak lagi mengurusi sang istri dan anaknya ?, dan
ketika menikah tidak dicatatkan sehingga tidak ada bukti pernikahannya? Jika
mengajukan perceraian ke Pengadilan Agama tentunya akan ditolak karena tidak
ada bukti pernikahan yang dianggap sah. Persoalan ini jelas terlihat sangat
pelik. Mempertahankan ikatan pernikahan jelas tidak mungkin, meminta cerai juga
susah karena pihak suami tidak diketahui tempat tinggalnya.
Jalan
keluarnya adalah dengan mengajukan isbat nikah untuk cerai ke Pengadilan Agama.
Dengan kata lain, mengajukan isbat nikah agar pernikahannya diakui terlebih
dahulu, baru kemudian mengajukan gugat cerai. Sedang mengenai prosedur isbat
nikah bisa langsung ditanyakan kepada pihak Pengadilan Agama.
Cara
ini pada dasarnya sejalan dengan pandangan fikih. Para pakar hukum Islam atau
fuqaha` sepakat bahwa ikatakan sebuah pernikahan boleh dipisahkan dengan alasan
ditinggal suami. Tetapi prosedurnya harus melalui keputusan hakim, sebab
persoalan mengenai perginya suami (al-ghaibah) merupakan wilayah
ijtihadi atau menjadi domain mujtahid. Karenanya, perceraian dalam kasus ini
tidak bisa diputuskan kecuali dengan keputusan hakim.
اِتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ القَائِلُونَ بِالتَّفْرِيقِ لِلْغَيْبَةِ عَلَى
أَنَّهُ لَا بُدَّ فِيهَا مِنْ قَضَاءِ الْقَاضِي لِأَنَّهَا فَصْلٌ مُجْتَهَدٌ
فِيهِ، فَلَا تُنَفَّذُ بِغَيْرِ قَضَاءٍ
bertengkar |
“Para
fuqaha` sepakat bahwa boleh memisahkan ikatan pernikahan karena ditinggal
suami, hanya saja hal harus melalui keputusan hakim sebab masalah ini (ditinggal
suami) merupakan domain mujtahid. Karenanya, tidak bisa ditetapkan kecuali
dengan keputusan hakim” (Lihat Wizarah al-Awqaf wa asy-Syu`un
al-Islamiyyah-Kuwait, al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah,
Kuwait-Dar as-Salasil, cet ke-2, juz, 29, h. 64)
Dengan
adanya kasus diatas, Saran kami hindari pernikahan sirri meskipun ini sah,
karena ketika terjadi persoalan sering kali pihak perempuan yang menjadi
korban, apalagi kalau sampai punya anak. [mas upik]